Dalam setiap salat berjamaah, terkadang ada di antara kita yang terlambat datang, sehingga tidak bisa mengikuti seluruh rangkaian salat dari awal bersama imam. Kondisi inilah yang dikenal dengan istilah makmum masbuq. Memahami apa itu makmum masbuq, bagaimana hukumnya, dan apa saja yang harus dilakukan sangat penting agar salat kita tetap sah dan sempurna.
Pengertian Makmum Masbuq
Secara bahasa, masbuq (مَسْبُوق) berarti "yang didahului" atau "yang tertinggal". Dalam terminologi fikih, makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, atau tidak mendapatkan seluruh rakaat salat bersama imam. Dengan kata lain, ia datang terlambat dan baru bergabung dengan jamaah setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, atau bahkan ketika imam sudah berada pada posisi ruku, sujud, atau tahiyat akhir.
Hukum Makmum Masbuq
Hukum salat bagi makmum masbuq adalah sah. Seorang makmum yang terlambat tidak kehilangan pahala berjamaah, asalkan ia masih sempat mengikuti salat bersama imam, meskipun hanya satu rakaat atau bahkan satu sujud. Dalil yang menjadi dasar hukum ini adalah sabda Nabi Muhammad ﷺ:
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلَاةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: “Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat dari salat, maka ia telah mendapatkan salat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Selain itu, hadis lain juga menyebutkan:
إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَعَلَيْكُمُ السَّكِينَةُ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
Artinya: “Apabila kalian mendatangi salat, maka hendaknya kalian tenang. Apa yang kalian dapatkan (bersama imam) maka salatlah, dan apa yang luput (terlewat) dari kalian maka sempurnakanlah.” (HR. Al-Bukhari)
Kedua hadis ini menjadi landasan kuat bahwa makmum masbuq tetap mendapatkan keutamaan salat berjamaah dan diwajibkan untuk menyempurnakan bagian salat yang terlewat.
Apa yang Harus Dilakukan Makmum Masbuq?
Ketika seorang makmum datang terlambat dan mendapati imam sudah memulai salat, ada beberapa langkah yang harus ia lakukan dengan benar:
a. Masuk dengan Tenang dan Tidak Tergesa-gesa
Seorang makmum masbuq dianjurkan untuk tidak terburu-buru. Ia harus berjalan dengan tenang dan bersikap wajar menuju shaf, tanpa berlari atau menimbulkan kegaduhan.
b. Langsung Mengikuti Posisi Imam
Setelah sampai di shaf, makmum masbuq harus segera melaksanakan takbiratul ihram (takbir pembuka) dan langsung mengikuti posisi imam saat itu juga. Ia tidak perlu menunggu atau melakukan takbir untuk setiap gerakan.
c. Mengikuti Rangkaian Salat hingga Imam Salam
Makmum masbuq wajib mengikuti seluruh gerakan imam hingga imam mengucapkan salam terakhir. Ia tidak boleh mendahului atau menyempurnakan rakaat yang kurang sebelum imam selesai salam.
d. Menyempurnakan Raka'at yang Kurang
Setelah imam mengucapkan salam, makmum masbuq harus berdiri untuk menyempurnakan rakaat yang terlewat. Tata cara penyempurnaannya adalah sebagai berikut:
Jika tertinggal satu rakaat: Setelah imam salam, ia langsung berdiri, menambah satu rakaat lagi dengan membaca Al-Fatihah dan surah, lalu ruku, sujud, dan tahiyat akhir.
Jika tertinggal dua rakaat: Setelah imam salam, ia berdiri dan menambah dua rakaat. Pada rakaat pertama, ia membaca Al-Fatihah dan surah, lalu ruku dan sujud. Pada rakaat kedua, ia hanya membaca Al-Fatihah saja (sebagaimana rakaat ketiga dan keempat dalam salat fardhu), lalu ruku dan sujud, kemudian tahiyat akhir.
Jika tertinggal tiga rakaat: Setelah imam salam, ia berdiri dan menambah tiga rakaat. Pada rakaat pertama, ia membaca Al-Fatihah dan surah. Pada rakaat kedua dan ketiga, ia hanya membaca Al-Fatihah, lalu diakhiri dengan tahiyat akhir.
Bagaimana Cara Menghitung Jumlah Rakaat yang Didapatkan ?
Sebuah rakaat dianggap sah didapatkan oleh makmum masbuq jika ia sempat ruku bersama imam dalam keadaan tuma'ninah (tenang).
Dalilnya dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَالإِمَامُ رَاكِعٌ فَلْيَرْكَعْ وَلاَ تَعُدَّ بِذَلِكَ شَيْئًا، وَمَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلَاةَ
Artinya: "Apabila salah seorang di antara kalian mendatangi salat dan imam sedang ruku', maka hendaklah ia ruku' (bersama imam), dan jangan menganggap itu (sebagai satu rakaat). Barangsiapa yang mendapatkan satu rakaat, maka ia telah mendapatkan salat." (Hadis ini ada dua riwayat, namun riwayat yang lebih kuat adalah yang menyebutkan bahwa rakaat dihitung jika sempat ruku bersama imam, sebagaimana pendapat mayoritas ulama).
Bagaimana jika makmum (baik masbuq atau tidak) mendapati imam sudah ruku' sementara ia sendiri belum selesai membaca Al-Fatihah?
Ada dua pendapat utama di kalangan ulama:
Pendapat Mayoritas Ulama (Mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Maliki): Makmum wajib menghentikan bacaan Al-Fatihahnya dan langsung mengikuti gerakan ruku' imam.
Alasannya adalah bahwa keutamaan mendapatkan ruku' bersama imam lebih utama daripada menyempurnakan bacaan Al-Fatihah. Rakaat tidak dianggap sah jika makmum tidak sempat ruku' bersama imam. Jadi, prioritas utamanya adalah mendapatkan ruku' bersama imam agar rakaat tersebut terhitung sah.
Pendapat Sebagian Ulama (Mazhab Hanbali): Makmum harus tetap menyelesaikan bacaan Al-Fatihahnya, meskipun imam sudah ruku' atau bahkan sudah sujud.
Alasannya adalah karena bacaan Al-Fatihah merupakan rukun (syarat wajib) dalam salat, dan rukun tidak boleh ditinggalkan. Namun, ada pengecualian jika makmum khawatir imam sudah bangkit dari ruku' (i'tidal) sebelum ia sempat ruku', maka dalam kondisi ini ia harus segera ruku' bersama imam agar tidak ketinggalan. Kewajiban utama makmum dalam salat berjemaah adalah mengikuti imam. Meskipun membaca Al-Fatihah adalah rukun salat, namun saat berada dalam jemaah, rukun tersebut memiliki batasan waktu yang terikat dengan gerakan imam.
Kesepakatan Ulama
Para ulama sepakat bahwa jika imam sudah ruku' dan makmum belum selesai membaca Al-Fatihah, maka makmum harus segera ruku' bersama imam. Dalam kondisi seperti ini, rukun membaca Al-Fatihah bagi makmum dianggap gugur karena uzur (halangan) untuk menjaga keteraturan salat berjemaah.
Salat berjemaah menuntut adanya keseragaman gerakan. Prioritas utama makmum adalah menjaga keselarasan dengan imam. Jika makmum tidak segera ruku' dan memilih untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka ia akan tertinggal dari jemaah dan bisa merusak salatnya sendiri.
Referensi : AlKutub alMu'tabaroh